Kalkulator THR keagamaan

Hitung THR sesuai Permenaker 6/2016: THR penuh untuk masa kerja 12 bulan ke atas, proporsional untuk karyawan baru, plus perkiraan potongan PPh 21 di bulan THR.

Cara menghitung THR

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap).

Masa kerjaBesar THR
Kurang dari 1 bulanBelum berhak
1 bulan – kurang dari 12 bulanMasa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah
12 bulan atau lebih1 bulan upah

Upah yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Contoh: masa kerja 7 bulan dengan upah Rp5.000.000, THR = 7/12 × 5.000.000 = Rp2.916.667.

THR kena pajak?

Ya. THR digabung dengan gaji di bulan dibayarkan, lalu dipotong PPh 21 memakai tarif TER sesuai total penghasilan bulan itu. Karena totalnya lebih besar, tarif TER-nya biasanya naik, jadi potongan bulan THR terasa lebih besar dari biasanya. Kalkulator di atas memperkirakan tambahan potongan ini.

Bikin sendiri di Excel

Masa kerja dalam bulan bisa dihitung dengan DATEDIF: =DATEDIF(B2;C2;"M"). Lalu THR: =IF(D2>=12;E2;IF(D2>=1;D2/12*E2;0)) dengan IF bertingkat.

Dasar aturan: Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Hasil kalkulator ini adalah simulasi untuk membantu perkiraan, bukan nasihat hukum atau pajak. Angka resmi mengikuti kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, dan peraturan terbaru.

Template Sheets

Hitung gaji semua karyawan sekaligus, otomatis tiap bulan.

Template Gaji & Absensi di Google Sheets: absensi, lembur, BPJS, PPh 21, sampai slip gaji siap kirim.

Lihat Template

Kalkulator lainnya