Cara menghitung THR
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap).
| Masa kerja | Besar THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Belum berhak |
| 1 bulan – kurang dari 12 bulan | Masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah |
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah |
Upah yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Contoh: masa kerja 7 bulan dengan upah Rp5.000.000, THR = 7/12 × 5.000.000 = Rp2.916.667.
THR kena pajak?
Ya. THR digabung dengan gaji di bulan dibayarkan, lalu dipotong PPh 21 memakai tarif TER sesuai total penghasilan bulan itu. Karena totalnya lebih besar, tarif TER-nya biasanya naik, jadi potongan bulan THR terasa lebih besar dari biasanya. Kalkulator di atas memperkirakan tambahan potongan ini.
Bikin sendiri di Excel
Masa kerja dalam bulan bisa dihitung dengan DATEDIF: =DATEDIF(B2;C2;"M"). Lalu THR: =IF(D2>=12;E2;IF(D2>=1;D2/12*E2;0)) dengan IF bertingkat.
Dasar aturan: Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Hasil kalkulator ini adalah simulasi untuk membantu perkiraan, bukan nasihat hukum atau pajak. Angka resmi mengikuti kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, dan peraturan terbaru.